Makalah Hukum Administrasi Negara
Dosen : Suslianto SH, MH
Disusun Oleh:
Hariati Djakaria
NIM: D02414304
Kelas
APDES
Fakultas : Ekonomi dan Ilmu Sosial
Program Studi
: Administrasi Negara
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang selalu berkaitan
dengan aktivitas perilaku
adm inistrasi
negara dan kebutuhan
masyarakat
serta interaksi diantara keduanya. Di
saat
sistem administrasi
negara yang
menjadi pilar pelayanan
public menghadapi
masalah yang fundamental
maka rekonseptualisasi,
reposisi dan revitalisasi
kedudukan hukum administrasi negara menjadi satu keharusan dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan dan penerapan good governance.
Sistem
Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI) secara luas memiliki arti Sistem
Penyelenggaraan Negara Indonesia menurut UUD 1945, yang merupakan sistem
penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, sedangkan
dalam arti sempit, SANRI adalah idiil Pancasila, Konstitusional – UUD 1945,
operasional RPMJ Nasional serta kebijakan-kebijakan lainnya.
Sistem
Administrasi Negara Republik Indonesia secara simultan berinteraksi dengan
faktor-faktor fisik, geografis, demografi, kekayaan alam, idiologi, politik, ekonomi,
sosial budaya dan hankam. Dalam rangka pencapaian tujuan negara dan pelaksanaan
tugas negara diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang masing-masing
dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dengan
amandemennya.
Sistem Penyelenggaraan
Pemerintahan Negara merupakan bagian integral dari sistem Penyelenggaraan
negara. Operasionalisasi dari semua ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945
merupakan bagian yang sangat dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Berdasarkan perspektif ilmu hukum
administrasi, ada dua jenis hukum administrasi, yaitu pertama,hukum
administrasi umum (allgemeem deel) , Yakni berkenaan dengan teori teori
dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi,tidak
terikat pada bidang-bidang tertentu , kedua hukum administrasi khusus
(bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang terkait dengan bidang-bidang
pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukum tata ruang , hukum
kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran atau konsepsi
manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi
kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum dianggap sebagai
konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh
plato.
Ada tiga unsur dari pemerintah yang
berkonstitusi yaitu pertama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum;
kedua pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada
ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang
menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti
pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan –
tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi
bahwa konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan
apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap
masyarakat.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat kami rumuskan
beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Pengertian
Hukum Adminisrtasi Negara
2.
Bagaimanakah
letak Hukum Administrasi Negara dalam
Tata Hukum Indonesia ?
3.
Bagaimanakah
hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu-ilmu yang lainnya?
C.
Tujuan Penulisan
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum dan ingin lebih
mengetahui serta mengkaji tentang azas ilmu Hukum indonesia itu
sendiri khususnya dalam sub materi azas hukum administrasi negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Hukum Administrasi Negara Dan
Perkembangan Singkatnya
1. Pengertian
Hukum Administrasi Negara.
Hukum administrasi
negara merupakan hukum yang mengatur segala tindakan yang dilakukan oleh
pemerintah terhadap masyarakat maupun tindakan-tindakan yang dilakukan pejabat
atau institusi satu ke institusi lainnya untuk menjalankan kepemerintahan,
hukum administrasi disebut juga hukum bergerak yang artinya segala sesuatu
kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan secara sempit maupun secara
luas tunduk terhadap hukum administrasi, dan dalam hal ini bebrapa pengertian
menurut ephistimologi dan pengerti yang diberikan oleh para ahli mengenai hukum
administrasi negara secara sempit maupun secara luas.
a) Pengertian administrasi :
Menurut Prajudi Atmosudirdjo, administrasi
dapat dipahami dalam dua pengertian :
a. Administrasi dalam
pengertian sempit yaitu tata usaha ( office work). Contoh surat-menyurat.
b. Administrasi dalam
pengertian luas dapat ditinjau dari tiga sudut yaitu:
ü
Administrasi sebagai proses dalam masyarakat
ü
Administrasi sebagai suatu jenis kegiatan manusia ( arti fungsional).
ü
Administrasi sebagai kelompok orang yang secara bersama-sama sedang
menggerakkan kegiatan-kegiatan diatas ( arti kepranataan/institusioanal).
b) Pengertian Administrasi Negara
Pengertian Administrasi
Negara Menurut para ahli.
1) Van Vollenhoven mengartikan hukum Administrasi Negara akan meliputi seluruh kegiatan
negara dalam arti luas, jadi tidak hanya terbatas pada tugas pemerintah dalam
arti sempit saja, tetapi juga meliputi tugas peradilan,polisi, dan tugas
membuat peraturan.
Menurut Van Vollenhoven
Hukum Administrasi Negara dibagi dalam :
a. Bestuursrecht (
hukum pemerintahan),
b. Justitierecht
(hukum peradilan),
c. Politierecht
(hukum kepolisian), dan
d. Regelaarsrecht
(hukum perundang-undangan).
Jadi menurut Van
Vollenhoven dalam pendapatnya Hukum Administrasi Negara adalah hukum tentang
pendistribusiankekuasaan (fungsi-fungsi negara)
kepada lembaga-lembaga negara, dan hukum yang mengatur cara bekerjanya
lembaga-lembaga tersebut dalam menggunakan fungsi- fungsi yang telah diberikan
(dalam HTN).
2) AM. Donner HAN lebih dispesifikan pada pemerintahan.
3) Prajudi Atmosudirdjo, HAN dapat dipahami dalam 2 katagori yaitu:
a.
HAN heteronom, yaitu hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan fugsi
administrasi negara,.
b. HAN otonom, yaitu hukum
oprasional yang dibuat atau dibentuk oleh pemerintah/administrasi negara
itu sendiri.
4) Logemann mengatakan
“ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji
hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi
Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”
5) Oppen Hein
mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan
ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila
badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh
Hukum Tata Negara.”
Dari
pengertian-pengertian para ahli diatas dapat diambil kesimpulan bahwah Hukum
Adminstrasi Negara adalah:
1.
Organisasi/institusi;
2. Bagaimana
mengisi jabatan-jabatan dalam organisasi tersebut;
3. Bagaimana
pemberian pelayanan dari aparatur pemerintah kepada masyarakat.
4. Bagaimana
berlangsungnya kegiatan/ pelaksanaan tugas dari jabatan-jabatan tersebut.
Istilah-istilah
yang berkaitan dengan HAN, antara lain: Hukum Administrasi Negara,Hukum Tata usaha
Negara, Hukum Tata pemerintahan, Hukum Pemerintahan, Hukum Administrasi,
Adminstratieve recht, dan bestuurrecht.
Akan tetapi Mengenai pengertian Hukum Administrasi
Negara hingga saat ini masih belum ada kesepakatan atau kesatuan pendapat
diantara para sarjana. Oleh karena itu untuk mendapatkan pemahaman yang cukup
memadai maka dikemukakan batasan-batasan pengertian Hukum Administrasi Negara.
Dari berbagai batasan
pengertian Hukum Administrasi Negara tersebut, maka dapat disimpulakan bahwa Hukum
Administrasi Negara adalah hukum tentang pengadministrasian Negara yaitu
mengenai pemerintahan dan segala peraturan-peraturan di dalamnya serta bagaiman
menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan tersebut dalam bidang kehidupan
masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.
2.
Asas-asas Hukum Administrasi Negara
a.
Asas yuridikitas (rechtmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara
tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).
b.
Asas legalitas (wetmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara
harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi
indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama
dalam setiap tindakan pemerintah.
c.
Asas diskresi
yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil
keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan
legalitas.
3.
Dasar hukum Administrasi Negara
DASAR HUKUM :
a.
Pancasila
b.
UUD 1945
c.
TAP MPR
d.
PERPU
e.
PP
f.
KEPPRES
g.
PERMEN DAN KEPMEN
h.
PERDA DAN KEPKADA
i.
YURISPRODENSI
j.
HUKUM TIDAK
TERTULIS
k.
HUKUM INTERNASIONAL
l.
KEPTUN
m.
DOKTRIN
4.
Ruang
lingkup Administrasi Negara
Isi dan ruang
lingkup HAN secara tegas baru pada tahun 1926 diuraikan secara konkrit oleh van
vollenhoven. Setelah mengadakan peninjauan yang luas tentang peninjauan yang
luas tentang pembidangan hukum terutama dinegara-negara prancis, jerman, dan
amerika Van Vollenhoven telah menggambarkan suatu skema mengenai tempat HAN
didalam kerangka hukum seluruhnya.
Berdasarkan
kesimpulan tersebut yang kemudian terkenal dengan sebutan “Residu Theori “ Van
Vollenhoven dalam skemanya itu menyajikan pembidangan seluruh materi hukum
sebagai berikut:
1.
Staatsrecht
(mwterieel/hukum Tata Negara) meliputi :
v bestuur (pemerintahan)
v rechtspark (peradilan)
v politie (kepolisian)
v regeling (perundang-undangan)
2. Burgelijikerecht
(materieel/hukum perdata)
3.
Starfrecht(materieel/hukum pidana)
Administrasi Negara /materil dan formil Hukum
Administrasi Negara meliputi :
a. Bestuursrecht (hukum pemerintahan) yang meliputi :
1)
Staatsrechterlijke
rechtspleging (formil/staatsrecht/peradilan tata negara)
2)
Administrative
rechtspleging (formil) administratiefrecht (pradilan administrasi negara)
3)
Burgelijke
rechtspleging/ hukum acara perdata
4)
Strafrechtspleging/
hukum acara pidana
b. Politierecht (hukum kepolisian)
c. Regelaarsrecht (hukum proses perundang-undangan).
Fokus utama dalam
memplajari HAN lebih mengutamakan kelanjutan dari struktur negara (yang menjadi
fokus dalam HTN),yaitu bagaimana berfungsinya lembaga-lembaga negara dalam
menjalankan apa yang menjadi fungsi, kewenagan, dan tugas-tugasnya.
Tema-tema yang
mendominasi dalam materi pelajaran HAN adalah hubungan antara negara (khususnya
pemeruntah) dengan warga negara (hubungan hukum pertikal denganhukum publik).
5.
Letak Hukum Administrasi Negara Dalam Sistimatika Ilmu
Hukum
Ilmu Hukum
Administrasi Negara adalah suatu sistem ilmiah dan merupakan salah satu cabang
ilmu Hukum yang lambat laun yang merupakan suatu displin hukum tersendiri.
Dengan memperlakukan hukum Administrasi negara sebagai suatu disiplin ilmiah,
maka kita menerima dua hal, yaitu:
a.
Menerima Hukum
Administrasi Negara sebagai objek dari studi dan pendidikan ilmiah;
b.
Menerima Hukum
Administrasi Negara sebagai suatu kesatuan dari aturan hukum tertentu yang
memerlukan metode tersendiri.
6.
Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu
Pengetahuan lainnya
Hubungan
Administrasi Negara dengan Ilmu-ilmu Lain :
a.
Administrasi
negara, sebagai salah satu cabang dari ilmu sosial, kehidupannya berlangsung
dalam suatu lingkungan sosial tertentu, sehingga perwujudan aktivitasnya
senantiasa berhubungan erat dengan berbagai cabang ilmu sosial,khususnya dengan
ilmu sejarah, antropologi budaya, ilmu ekonomi, administrasiniaga, ilmu jiwa,
sosiologi dan ilmu politik.
b.
Perspektif
administrasi negara akan lebih gampang diungkapkan Dengan mempergunakan
analisis sejarah dan antropologi budaya. Penggunaan analisis antropologi budaya
akan melengkapi analisis sejarah.
c.
Ilmu ekonomi
menyumbangkan analisis biaya dan manfaat, sedang administrasi niaga
menyumbangkan konsep PPBS dan makna Gerakan Manajemen Ilmiah kepada administrasi negara.
Sementara ilmu jiwa membantu untuk
memahami individu dalam situasi administrasi.
d.
Sosiologi telah
memberikan pambahasan yang mendalam mengenai birokrasi dan kooptasi, yang
merupakan hal-hal yang amat menonjol dalam studi administrasi.
B.
Letak Kedudukan Hukum Administrasi
Negara dalam Tata Hukum Indonesia
1.
Kedudukan Hukum Administrasi Negara
Keberadaan Hukum
Administrasi Negara dalam suatu Negara sangatlah penting, baik bagi
administrasi Negara maupun masyarakat luas. Dengan adanya Hukum Administrasi
Negara, pihak administrasi Negara diharapkan dapat mengetahui batas-batas dan
hakekat kekuasaanya, tujuan dan sifat daripada kewajiban-kewajiban, juga
bagaiman bentuk-bentuk sanksinya bilamana mereka melakukan pelanggaran hukum.
Sedangkan
dibagian yang lain, yakni bagi masyarakat, Hukum Administrasi Negara merupakan
perangkat norma-norma yang dapat digunakan untuk melindungi kepentingan serta
hak-hak mereka.
Seperti
diketahui dalam ilmu hukum terdapat dua pembagian hukum, yaitu Hukum Privat (Sipil) dan Hukum Publik. Penggolongan ke dalam
hukum privat dan publik itu tidak lepas dari isi dan sifat hubungan yang diatur
dan bersumber dari kepentingan-kepentingan yang hendak dilindungi. Adakalanya
kepentingan itu bersifat perorangan tetapi ada pula yang bersifat umum.
Hubungan hukum tersebut memerlukan pembatasan yang jelas dan tegas yang melingkupi
hak-hak dan kewajiban dari dan terhadap siapa orang tersebut berhubungan.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan
antara penguasa dengan warganya yang didalamnya termasuk Pidana, Hukum Tata
Negara dan Hukum Tata Pemerintahan (HAN). Pada mulanya, Hukum Administrasi
Negara menjadi bagian dari Hukum Tata Negara, tetapi karena perkembangan
masyarakat dan studi hukum dimana ada tuntutan akan munculnya kaidah-kaidah
hukum baru dalam studi Hukum Administrasi Negara maka lama kelamaan HAN menjadi
lapangan studi sendiri, terpisah bahkan mencakup masalah-masalah yang jauh
lebih luas dari HTN. Kecenderungan seperti ini tampak pula pada bagian-bagian
tertentu dari HAN itu sendiri, seperti kecenderungan Hukum Pajak yang cenderung
untuk menjadi ilmu yang mandiri, terlepas dari HAN.
Dengan
demikian, HAN merupakan bagian dari hukum publik karena berisi peraturan yang
berkaitan dengan masalah-masalah umum. Kepentingan umum yang dimaksud adalah
kepentingan nasional, masyarakat dan negara. Kepentingan umum harus lebih
didahulukan daripada kepentingan individu, golongan dan kepentingan daerah
dengan pengertian bahwa kepentingan perseorangan harus dilindungi secara
seimbang, sehingga pada akhirnya akan tercapai tujuan negara dan pemerintahan
seperti tertera dengan jelas dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi:
“…… melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”
Hukum
administrasi berisi peraturan-peraturan yang menyangkut “administrasi”.
Administrasi sendiri berarti “bestuur” (pemerintah). Dengan demikian, hukum
administrasi (administratief recht) dapat juga disebut dengan hukum tata
pemerintahan (bestuursrecht). Pemerintah (bestuur) juga dipandang sebagai
fungsi pemerintahan (bestuursfunctie) yang merupakan penguasa yang tidak
termasuk pembentukan UU dan peradilan.
Hukum
Administrasi Negara merupakan salah satu cabang atau bagian dari hukum yang
khusus. Dalam studi Ilmu Administrasi, mata kuliah Hukum Administrasi Negara
merupakan bahasan khusus tentang salah satu aspek dari administrasi, yakni
bahasan mengenai aspek hukum dari administrasi Negara. Sedangkan dikalangan PBB
dan kesarjanaan internasional, Hukum Administrasi Negara diklasifikasi baik
dalam golongan ilmu-ilmu hukum maupun dalam ilmu-ilmu administrasi.
Hukum
administrasi materiil terletak diantara hukum
privat dan hukum pidana. Hukum administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum
antara” (Poly-Juridisch Zakboekje h. B3/4). Sebagai contoh Izin Bangunan. Dalam
memberikan izin penguasa memperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang
direncanakan. Dalam hal demikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan.
Disamping itu bagi yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin
bangunan dapat ditegakkan sanksi pidana. W.F. Prins mengemukakan bahwa “hampir
setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri in cauda venenum
dengan sejumlah ketentuan pidana (in cauda venenum secara harfiah berarti ada
racun di ekor/buntut).
Menurut
isinya hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat
(hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang
satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan. Sedangkan Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara
dengan perseorangan (warga negara), yang termasuk dalam hukum publik ini salah
satunya adalah Hukum Administrasi Negara..
Hukum
yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi negara. Bagian lain
lapangan pekerjaan administrasi negara diatur dalam HTN, Hukum Privat dsbnya.
Pengertian HAN tidak identik dengan pengertian “hukum yang mengatur pekerjaan
administrasi negara". Maka dapat dikatakan bahwa HAN adalah suatu sb
sistem dari Administrasi negara.
2.
Fungsi-Fungsi Hukum
Administrasi Negara
Hukum
Adsministrasi Negara merupakan salah satu alat bagi implementasi tujuan negara
kesejahtraan welfare state, Maka pemahaman Hukum Administrasi Neagara
menjadi satu hal yang sangat vital untuk dikembangkan dalam kehidupan
bernegara. Dalam konsep welfare state, administrasi negara diwajibkan untuk
berperan secara aktif di seluruh segi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu
diperlukan suatu pengetahuan terkait dari fungsi dari Hukum Administrasi Negara
sendiri, sebagai dasar dan alternative dalam mewujudkan Negara yang sejahtera.
Ada beberapa pakar Ilmu Hukum yang mengungkapkan pendapatnya terkait dengan
fungsi darai Hukum Administrasi Negara, yakni sebagai berikut:
Dalam
pengertian umum, menurut Budiono fungsi hukum adalah untuk tercapainya
ketertiban umum dan keadilan. Ketertiban umum adalah suatu keadaan yang
menyangkut penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai kehidupan bersama. Keadaan
tertib yang umum menyiratkan suatu keteraturan yang diterima secara umum
sebagai suatu kepantasan minimal yang diperlukan, supaya kehidupan bersama
tidak berubah menjadi anarki. Menurut Sjachran Basah ada lima fungsi hukum
dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
·
Direktif, sebagai pengarah
dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan
tujuan kehidupan bernegara.
·
Integratif, sebagai pembina
kesatuan bangsa.
·
Stabilitatif, sebagai
pemelihara (termasuk ke dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan
bermasyarakat.
·
Perfektif, sebagai penyempurna
terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga
negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
·
Korektif, baik terhadap warga
negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.
Secara spesifik, fungsi HAN dikemukakan oleh Philipus M.
Hadjon, yakni fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Ketiga
fungsi ini saling berkaitan satu sama lain. Fungsi normatif yang menyangkut
penormaan kekuasaan memerintah jelas berkaitan erat dengan fungsi instrumental
yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan
kekuasaan memerintah dan pada akhirnya norma pemerintahan dan instrumen
pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.
1)
Fungsi Normatif Hukum
Administrasi Negara
Penentuan norma HAN dilakukan melalui tahap-tahap. Untuk
dapat menemukan normanya kita harus meneliti dan melacak melalui serangkaian
peraturan perundang-undangan. Artinya, peraturan hukum yang harus diterapkan
tidak begitu saja kita temukan dalam undang-undang, tetapi dalam kombinasi
peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan TUN yang satu dengan yang lain saling
berkaitan. Pada umumnya ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan HAN hanya
memuat norma-norma pokok atau umum, sementara periciannya diserahkan pada
peraturan pelaksanaan. Penyerahan ini dikenal dengan istilah terugtred atau
sikap mundur dari pembuat undang-undang. Hal ini terjadi karena tiga sebab,
yaitu :
Karena keseluruhan hukum TUN itu demikian luasnya,
sehingga tidak mungkin bagi pembuat UU untuk mengatur seluruhnya dalam UU
formal;
Norma-norma hukum TUN itu harus selalu disesuaikan
de-ngan tiap perubahan-perubahan keadaan yang terjadi sehubungan dengan
kemajuan dan perkembangan teknologi yang tidak mungkin selalu diikuti oleh
pembuat UU dengan mengaturnya dalam suatu UU formal;
Di samping itu tiap kali diperlukan pengaturan lebih
lanjut hal itu selalu berkaitan dengan penilaian-penilaian dari segi teknis
yang sangat mendetail, sehingga tidak sewajarnya harus diminta pembuat UU yang
harus mengaturnya. Akan lebih cepat dilakukan dengan pengeluaran
peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan TUN yang lebih rendah
tingkatannya, seperti Keppres, Peraturan Menteri, dan sebagainya.
Seperti disebutkan di atas bahwa setiap tindakan
pemerintah dalam negara hukum harus didasarkan pada asas legalitas. Hal ini
berarti ketika pemerintah akan melakukan tindakan, terlebih dahulu mencari
apakah legalitas tindakan tersebut ditemukan dalam undang-undang. Jika tidak
terdapat dalam UU, pemerintah mencari dalam berbagai peraturan
perundang-undangan terkait. Ketika pemerintah tidak menemukan dasar legalitas
dari tindakan yang akan diambil, sementara pemerintah harus segera mengambil
tindakan, maka pemerintah menggunakan kewenangan bebas yaitu dengan menggunakan
freies Ermessen. Meskipun penggunaan freies Ermessen dibenarkan, akan tetapi
harus dalam batas-batas tertentu. Menurut Sjachran Basah pelaksanaan freies
Ermessen harus dapat dipertanggung jawabkan, secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, dan secara hukum berdasarkan batas-atas dan batas-bawah. Batas-atas
yaitu peraturan yang tingkat derajatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan
dengan peraturan yang tingkat derajatnya lebih tinggi. Sedangkan batas-bawah
ialah peraturan yang dibuat atau sikap-tindak administrasi negara (baik aktif
maupun pasif), tidak boleh melanggar hak dan kewajiban asasi warga. Di samping itu, pelaksanaan freies Ermessen
juga harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Berdasarkan
keterangan singkat ini dapat dikatakan bahwa fungsi normatif HAN adalah
mengatur dan menentukan penyelenggaraan pemerintahan agar sesuai dengan gagasan
negara hukum yang melatarbelakanginya, yakni negara hukum Pancasila.
2)
Fungsi Instrumental
Hukum Administrasi Negara
Pemerintah dalam melakukan berbagai kegiatannya
menggunakan instrumen yuridis seperti peraturan, keputusan, peraturan
kebijaksanaan, dan sebagainya. Sebagaimana telah disebutkan bahwa dalam negara
sekarang ini khususnya yang mengaut type welfare state, pemberian kewenangan
yang luas bagi pemerintah merupakan konsekuensi logis, termasuk memberikan
kewenangan kepada pemerintah untuk menciptakan berbagai instrumen yuridis
sebagai sarana untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
3)
Fungsi Jaminan Hukum Administrasi
Negara
Menurut Sjachran Basah, perlindungan terhadap warga
diberikan bilamana sikap tindak administrasi negara itu menimbulkan kerugian
terhadapnya. Sedangkan perlindungan terhadap administrasi negara itu sendiri,
dilakukan terhadap sikap tindaknya dengan baik dan benar menurut hukum, baik
yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dengan perkataan lain, melindungi
administrasi negara dari melakukan perbuatan yang salah menurut hokum. Di dalam
negara hukum Pancasila, perlindungan hukum bagi rakyat diarahkan kepada
usaha-usaha untuk mencegah terjadinya sengketa antara pemerintah dan rakyat,
menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat secara musayawarah serta
peradilan merupakan sarana terakhir dalam usaha menyelesaikan sengketa antara
pemerintah dengan rakyat.
Berdasarkan pemaparan fungsi-fungsi HAN ini, dapatlah
disebutkan bahwa dengan menerapkan fungsi-fungsi HAN ini akan tercipta
pemerintahan yang bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.
Pemerintah menjalankan aktifitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau
berdasarkan asas legalitas, dan ketika menggunakan freies Ermessen, pemerintah
memperhatikan asas-asas umum yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan
secara moral dan hukum. Ketika pemerintah menciptakan dan menggunakan instrumen
yuridis, maka dengan mengikuti ketentuan formal dan material penggunaan
instrumen tersebut tidak akan menyebabkan kerugian terhadap masyarakat. Dengan
demikian, jaminan perlindungan terhadap warga negarapun akan terjamin dengan
baik.
C. Penegakan
Hukum Administrasi Negara
Setiap Negara memiliki tujuan bagaimana
memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi warga negaranya. Agar tujuan
tersebut dapat dicapai maka dalam menggerakkan roda pemerintahan diperlukan
organ atau perangkat yang berkesesuaian fungsi dan wewenang masing-masing.
Pemberian kewenangan terhadap organ Negara tadi merupakan salah satu dari ruang
lingkup HTN. Sedangkan pembatasan kewenangan organ tersebut termasuk dalam
ruang lingkup HAN.
Sumber hukum dari Hukum Administrasi
Negara pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu:
ü
Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan
isi kaidah hukum. Sumber hukum material
ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan
peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
ü
Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk
tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga
pemerintah dapat mempertahankannya.
Murid Oppenheim yaitu Van Vollenhoven
membagi Hukum Administrasi Negara menjadi 4 bagian yaitu:
1. Hukum Peraturan Perundangan (regelaarsrecht/the
law of the legislative process
2. Hukum Tata Pemerintahan (bestuurssrecht/ the
law of government)
3. Hukum Kepolisian (politierecht/ the law of the
administration of security)
4. Hukum Acara Peradilan (justitierecht/ the law
of the administration of justice), yang terdiri dari:
a. Peradilan Ketatanegaraan
b. Peradilan Perdata
c. Peradilan Pidana
d. Peradilan Administrasi
Ditinjau dari sudut pertumbuhan dan
perkembangan hukum administarsi negara, dalam suatu negara modern, maka campur
tangan pemerintah dalam setiap aspek kehidupan masyarakat menimbulakn kebutuhan
akan adanya perangkat-perangkat HAN yang dapat memberikan perlindungan dan
jaminan hal-hal yang baru diberbagai sektor kehidupan masyarakat.
Perwujudan peradilan administrasi
negara dalam pengaturannya terdapat di dalam pasal 10 ayat (1) sub d UU Nomor 4
Tahun 1970 . Menurut P.Nicolai dan kawan-kawan sarana penegakan hukum
administrasi berisi:
1. Pengawasasan bahwa organ
pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau berdasarkan undang-undang
yang bditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang
meletakkan kewajiban kepada individu
2. Penerapan kewenangan sanksi
pemerintahan Dalam menjalankan tugas, seorang pejabat Administrasi Negara
dibatasi oleh Asas-asas sebagai berikut:
1) Asas Yuridiksitas (Rechtmatingheid), yaitu:
Setiap tindakan pejabat Administrasi
Negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).
Dan asas ini termasuk dalam hukum tidak tertulis.
2) Asas Legalitas (Wetmatingheid), yaitu:
Setiap tindakan pejabat Administrasi
Negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya).
Apalagi Indonesia adalah Negara Hukum, maka azas legalitas adalah hal yang
paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.
3) Asas Diskresi dari Freis Ermessen, yaitu:
Kebebasan dari seorang pejabat
Administrasi Negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri
tetapi tidak bertentangan dengan legalitas (Peraturan Perundang-Undangan).
Asas Diskresi dibagi dalam
dua bagian yaitu:
a. Diskresi Terikat:
Kebebasan dari seorang pejabat Adminsitrasi Negara untuk mengambil keputusan,
dengan menentukan pilihan yang telah ditentukan Peraturan Perundang-Undangan.
b. Diskresi Bebas: Kebebasan
seorang pejabat Administrasi Negara untuk mengambil keputusan dengan membentuk
keputusan baru karena tidak ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan.
4) Asas-asas umum dalam rangka
menciptakan pemerintahan yang baik / AUPB[, yang terdiri dari:
a. Asas Kepastian Hukum
b. Asas Keseimbangan
c. Asas Kesamaan
d. Asas Bertindak Cepat
e. Asas Permainan yang layak
f. Asas Keadilan dan Kewajaran
g. Asas Perlindungan atas pandangan
hidup
h. Asas Kebijaksanaan
i. Asas Penyelenggaraan Kepentingan
Umum
Bedasarkan berbagai yurispundensi di
Belanda atau Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, tampak bahwa
pelaksanaan paksaan pemerintah adalah wawanang yang diberikan undang-undang
kepada pemerintah, bukan kewajiban.
Kebebasan pemerintah menggunakan
wewenang paksaan dibatasi oleh asas-asas umum pemerintahan yang layak, seperti
asas kecermatan, asas keseimbangan, asas kepestian hukum, dan sebagainya.
Disamping itu, ketika pemerintahan
menghadapi suatu kasus pelanggaran kaidah hukum administrasi negara, misalnya
pelanggaran ketentuan perizinan, pemerintah harus mengunakan asas kecermatan,
asas kepastian hukum, atau asas kebijaksanaan dengan mengkaji secara cermat
apakah pelanggaran izin tersebut bersifat subtansial atau tidak. Sebagai contoh
dapat diperhatikan dari fakta pelanggaran berikut ini:
1. Pelanggaran yang tidak bersifat
subtansial : Seseorang mendirikan rumah tinggal di daerah pemukiman, akan
tetapi orang tersebut tidak memiliki izin bagunan (IMB). Dalam hal ini,
pemerintah tidak seepatutnya langsung menggunakan paksaan pemerintahan, dengan
membongkar rumah tersebut. Terhadap pelanggaran yang tidak bersifat subtansial
ini masih dapat di legeslasi. Pemerintah harus memerintahkan kepada orang yang
bersangkutan untuk mengurus IMB. Jika orang tersebut, setelah diperintahkan
dengan baik, tidak mengurus izin, maka pemerintah bisa menerapkan bestuursdwang
,yaitu pembongkaran.
2. Pelanggaran yang bersifat
subtansial : Seorang membangun rumah dikawasan industri atau seorang pengusaha
membangun indusri dikawasan pemukiman penduduk, yang berarti mendirikam
bangunan tidak sesuai dengan tata ruang atau rencana peruntukan (betemming)
yang telah ditetapkan pemerintah dapat langsung menetapkan bestuurswang.
Dengan demikian, maka untuk mewujudkan
penegakan Hukum Administrasi Negara yang baik, terutama di Indonesia sendiri,
ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh Pemerintah dalam
melaksanakan tugas dan dalam melakukan suatu tindakan hokum, yaitu melakukan pengawasasan
bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau berdasarkan
undang-undang yang bditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap
keputusan yang meletakkan kewajiban kepada individu dan penerapan kewenangan
sanksi pemerintahan. Selain itu pemerintah juga harus memperhatkan asas-asas
yang berlaku bagi pejabat pemerintah Administrasi Negara.
D.
Hubungan Hukum Administrasi Negara
dengan Hukum yang lainnya
Pada
mulanya antara HTN dan HAN merupakan satu cabang ilmu yang bernama Staats en Administratief
recht, kemudian pada tahun 1946 diadakan pemisahan, dan kedua cabang ilmu
tersebut berdiri sendiri.
Hubungan
antara HTN dengan HAN diantara para sarjana ternyata terdapat perbedaan
pandangan yaitu ada sarjana yang menganggap bahwa antara HTN dengan HAN
mempunyai perbedaan prinsip, namun ada sarjana lain yang menganggap tidak ada
perbedaan prinsip.
Kelompok
sarjana yang membedakan secara prinsip diantaranya:
Oppenmeim, Van Vollenhoven, Logemen dan Van Praag.
Oppenmeim, Van Vollenhoven, Logemen dan Van Praag.
·
Menurut Oppenheim HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang
membentuk alat-alat perlengkapan negara dan aturan yang memberi wewenang kepada
alat-alat perlengkapan negara dan membagi-bagikan tugas pekerjaan pemmerintahan
modern antara beberapa alat perlengkapan negara di tingkat tinggi dan tingkat
rendah. Artinya negara dalam keadaan diam.
·
HAN adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat
alat-alat perlengkapan negara yang tinggi dan yang rendah dalam rangka alat
perlengkapan negara mengunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN. Dengan
demikian HAN merupakan aturan-aturan mengenai negara dalam keadaan bergerak.
·
Menurut Logeman HTN adalah mempelajari hubungan kompetensi
sedangkan HAN adalah mempelajari hubungan istimewa.
HTN mempelajari tentang:
1. Jabatan-jabatan yang ada dalam suatu
negara.
2. Siapakah yang mengadakan jabatan
3. Dengan cara bagimana jabatan itu
ditempati oleh pejabat.
4. Fungsi jabatan-jabatan,
5. Kekuasaan hukum jabatan-jabatan.
6. Hubungan antar masing-masing
jabatan.
7. Dalam batas-batas manakah oran
negara dapat melaksanakan tugasnya.
Sedangkan HAN merupakan pelajaran
tentang hubungan istimewa, yang mempelajari bentuk, sifat, dan akibat hukum
yang ditimbulkan karena perbuatan-perbuatan hukum istimewa yang dilakukan
pejabat dalam melaksanakan tugasnya.
Kelompok yang tidak membedakan secara prinsip antara lain:
Kranenburg, Prins, Vigting, dan Van der Pot.
Kelompok yang tidak membedakan secara prinsip antara lain:
Kranenburg, Prins, Vigting, dan Van der Pot.
·
Menurut Kranenbur hubungan antara HTN dengan HAN seperti
hubungan BW (KUH perdata) dengan WvK (Hukum dagang) yakni hubungan umum dan
khusus. HTN adalah peraturan-peraturan hukum yang mengandung struktur umum,
misalnya UUD, UU organik mengenai desentralisasi, sedangkan HAN merupakan
peraturan-peraturan khusus, UU kepegawaian, pajak, perburuhan dsb.
1. Hukum Administrasi Negara
dengan Hukum Tata Negara
Baron de Gerando adalah seorang ilmuwan Perancis yang
pertama kali mempekenalkan ilmu hukum administrasi Negara sebagai ilmu hukum
yang tumbuh langsung berdasarkan keputusan-keputusan alat perlengkapan Negara
berdasarkan praktik kenegaraan sehari-hari. Maksudnya, keputusan raja dalam menyelesaikan
sengketa antara pejabat dengan rakyat merupakan kaidah Hukum Administrasi
Negara.
Mr. W.F. Prins menyatakan bahwa Hukum Administrasi
Negara merupakan aanhangsel (embel-embel atau tambahan) dari hukum tata negara.
Sementara Mr. Dr. Romeyn menyatakan bahwa Hukum Tata Negara menyinggung
dasar-dasar dari pada negara dan Hukum Administrasi Negara adalah mengenai
pelaksanaan tekniknya. Pendapat Romeyn ini dapat diartikan bahwa Hukum
Administrasi Negara adalah sejenis hukum yang melaksanakan apa yang telah
ditentukan oleh Hukum Tata Negara, dan sejalan dengan teori Dwi Praja dari
Donner, maka Hukum Tata Negara itu menetapkan tugas (taakstelling) sedangkan
Hukum Administrasi Negara itu melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum
Tata Negara (taakverwezenlijking).
Menurut Van Vollenhoven, secara teoretis Hukum Tata
Negara adalah keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat perlengkapan
Negara dan menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan Negara tersebut,
sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat
alat-alat perlengkapan Negara, baik tinggi maupun rendah ketika alat-alat itu
akan menggunakan kewenangan ketatanegaraan. Pada pihak yang satu terdapatlah
hukum tata negara sebagai suatu kelompok peraturan hukum yang mengadakan
badan-badan kenegaraan, yang memberi wewenang kepada badan-badan itu, yang
membagi pekerjaan pemerintah serta memberi bagian-bagian itu kepada
masing-masing badan tersebut yang tinggi maupun yang rendah. Hukum Tata Negara
menurut Oppenheim yaitu memperhatikan negara dalam keadaan tidak bergerak
(staat in rust).
Pada pihak lain terdapat Hukum Administrasi negara
sebagai suatu kelompok ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang
tinggi maupun rendah bila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah
diberi kepadanya oleh hukum tata negara itu. Hukum Administrasi negara itu menurut
Oppenheim memperhatikan negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging). Tidak
ada pemisahan tegas antara hukum tata Negara dan hukum administrasi. Terhadap
hukum tata Negara, hukum administrasi merupakan perpanjangan dari hukum tata
Negara. Hukum administrasi melengkapi hukum tata Negara, disamping sebagai
hukum instrumental (instrumenteel recht) juga menetapkan perlindungan hukum
terhadap keputusan –keputusan penguasa.
2. Hukum Administrasi Negara
dengan Hukum Pidana
Romeyn berpendapat bahwa hukum Pidana dapat dipandang
sebagai bahan pembantu atau “hulprecht” bagi hukum tata pemerintahan, karena
penetapan sanksi pidana merupakan satu sarana untuk menegakkan hukum tata
pemerintahan, dan sebaliknya peraturan-peraturan hukum di dalam
perundang-undangan administratif dapat dimasukkan dalam lingkungan hukum
Pidana. Sedangkan E. Utrecht mengatakan bahwa Hukum Pidana memberi sanksi
istimewa baik atas pelanggaran kaidah hukum privat, maupun atas pelanggaran
kaidah hukum publik yang telah ada. Pendapat lain dikemukakan oleh Victor
Situmorang bahwa “apabila ada kaidah Hukum Administrasi negara yang diulang
kembali menjadi kaidah hukum pidana, atau dengan perkataan lain apabila ada
pelanggaran kaidah hukum Administrasi negara, maka sanksinya terdapat dalam
hukum pidana”.
3. Hukum Administrasi Negara
dengan Hukum Perdata
Menurut Paul Scholten sebagaimana dikutip oleh Victor
Situmorang bahwa Hukum Administrasi Negara itu merupakan hukum khusus hukum
tentang organisasi negara dan hukum perdata sebagai hukum umum. Pandangan ini
mempunyai dua asas yaitu pertama, negara dan badan hukum publik lainnya dapat
menggunakan peraturan-peraturan dari hukum perdata, seperti peraturan-peraturan
dari hukum perjanjian. Kedua, adalah asas Lex Specialis derogaat Lex generalis,
artinya bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum umum, yaitu bahwa apabila
suatu peristiwa hukum diatur baik oleh Hukum Administrasi Negara maupun oleh
hukum Perdata, maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan Hukum Administrasi
negara sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata
sebagai hukum umum.
Jadi terjadinya hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata apabila 1) saat atau waktu terjadinya adopsi atau pengangkatan kaidah hukum perdata menjadi kaidah hukum Administrasi Negara, 2) Badan Administrasi negara melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasasi oleh hukum perdata, 3) Suatu kasus dikuasai oleh hukum perdata dan hukum administrasi negara maka kasus itu diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Hukum Administrasi Negara.
Jadi terjadinya hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata apabila 1) saat atau waktu terjadinya adopsi atau pengangkatan kaidah hukum perdata menjadi kaidah hukum Administrasi Negara, 2) Badan Administrasi negara melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasasi oleh hukum perdata, 3) Suatu kasus dikuasai oleh hukum perdata dan hukum administrasi negara maka kasus itu diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Hukum Administrasi Negara.
4. Hukum Administrasi Negara dengan
Ilmu Administrasi Negara
Sebagaimana istilah administrasi, administrasi negara
juga mempunyai berbagai macam pengertian dan makna. Dimock dan Dimock,
menyatakan bahwa sebagai suatu studi, administrasi negara membahas setiap aspek
kegiatan pemerintah yang dimaksudkan untuk melaksanakan hukum dan memberikan
pengaruh pada kebijakan publik (public policy); sebagai suatu proses,
administrasi negara adalah seluruh langkah-langkah yang diambil dalam
penyelesaian pekerjaan; dan sebagai suatu bidang kemampuan, administrasi negara
mengorganisasikan dan mengarahkan semua aktivitas yang dikerjakan orang-orang
dalam lembaga-lembaga publik.
Kegiatan administrasi negra tidak dapat dipisahkan dari kegiatan politik pemerintah, dengan kata lain kegiatan-kegiatan administrasi negara bukanlah hanya melaksanakan keputusan-keputusan politik pemerintah saja, melainkan juga mempersiapkan segala sesuatu guna penentuan kebijaksanaan pemerintah, dan juga menentukan keputusan-keputusan politik.
Kegiatan administrasi negra tidak dapat dipisahkan dari kegiatan politik pemerintah, dengan kata lain kegiatan-kegiatan administrasi negara bukanlah hanya melaksanakan keputusan-keputusan politik pemerintah saja, melainkan juga mempersiapkan segala sesuatu guna penentuan kebijaksanaan pemerintah, dan juga menentukan keputusan-keputusan politik.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum tata usaha
(administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara.
Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan
tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata
negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal
perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar
yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan
pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan
yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti
sempit.
B.
Saran
Sebagai Negara hukum sudah sepatutnya hukum itu harus dipatuhi dan
ditaati agar terciptalah Negara yang sejahtera, agar demikian masyarakat yang
ada didalam dapat terlendungi hukum dari hal-hal yang meresahkan dan tidak
mengenakan, sebagai Negara hukum Indonesia adalah salah satu Negara yang
menjunjung hukum agar ketentraman dinegara Indonesia senantiasa terjaga dan terpelihara
agar terciptalah kesejahteraan dan ketentraman dalam bermasyarakat, oleh karena
itu sudah seharusnya pemerintah juga turut turun langsung meninjau apakah
seluruh masyarakat sudah mendapatkan hak-nya dilindungi oleh hukum tanpa
pandang bulu apa dia masyarakat yang mampu ataukah tidak mampu. Karena hukum
itu adalah bagian dari masyarakat juga dan masyarakatlah yang berhak dijamin
atas hukum.
Dalam penyusunan Makalah ini penulis tidak menutup kemungkinan
adanya kesalahan dan kehilafan oleh sebab itu penulis berharap untuk diberi
kritikan dan saran yang membangun guna kesempurnaan makalah ini dan pembuatan
makalah selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
A.
Telaah Kepustakaan
Daliyo,
J.B., Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta: prenhallindo, 2001).
Hadisoeprapto,
Hartono, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, Cet.
IV, 2000).
Kansil,
C.S.T., Christien, S.T. Kansil, Pengantar Hukum Indonesia Jilid II, (Jakarta:
Balai Pustaka, 2003).
Soetami,
A. Siti, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Bandung: PT Refika Aditama, 2001).
Sudarsono,
Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1991).
B.
Telusur Internet
Http://akucintahukum.blogspot.com/2011/08/pengertian-sumber-dan-objek-hukum.html,
di akses pada tanggal 04 April 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar